Shalat Jenazah
oleh: Al-Ustadzah Ummu
Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Bahasan selanjutnya setelah
tatacara memandikan jenazah adalah shalat jenazah. Barangkali sebagian kita
telah berulang kali mengamalkannya.
Namun kajian ini insya Allah tetap memiliki nuansa lain karena
kita diajak untuk menyelami dalil-dalilnya.
Purna sudah tugas
memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adalah menshalati,
mengantarkannya ke pekuburan dan memakamkannya. Untuk mengantarkan ke pekuburan
dan memakam-kannya merupakan tugas laki-laki, karena Rasulullah n telah
melarang wanita untuk mengikuti jenazah sebagaimana
diberitakan Ummu ‘Athiyyah x:
“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami)
untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap
kami.”1
Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied t berkata:“Hadits ini mengandung dalil
dibencinya wanita mengikuti jenazah, namun tidak sampai pada keharaman.
Demikian yang dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x: (namun tidak ditekankan
larangan tersebut terhadap kami) karena ‘azimah menunjukkan ta`kid
(penekanan).” (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Al-Jana`iz, hal.
199)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani tberkata: “Seakan-akan Ummu
‘Athiyyah xhendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n benci bila kami mengikuti
jenazah, namun beliau tidak mengharamkannya’.” Al-Qurthubi t berkata: “Yang
tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyahxadalah larangan tersebut merupakan
nahi tanzih (larangan makruh, bukan haram). Demikian pendapat jumhur ahlul
ilmi2.” (Fathul Bari, 3/186).
Download File Kajian Bid
‘ah seputar jenazah zip
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/balikpapan/Lain-Lain/Bid_%27ah-seputar-jenazah.zip
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/balikpapan/Lain-Lain/Bid_%27ah-seputar-jenazah.zip
Bid ‘ah seputar jenazah zip Bid ‘ah seputar jenazah Bid ‘ah
seputar zip Bid ‘ah seputar Bid ‘ah jenazah zip Bid ‘ah jenazah Bid ‘ah zip Bid
‘ah Bid sepu
Sementara ulama Madinah membo-lehkannya, termasuk Al-Imam Malik t,
namun untuk wanita yang masih muda/ remaja beliau memakruhkannya.” (Al-Minhaj
Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi 7/5, Ihkamul Ahkam, kitab Al-Janaiz,
hal. 200)
Dengan demikian, keutamaan mengikuti jenazah seperti ditunjukkan
dalam hadits Abu Hurairahz3 hanya berlaku untuk lelaki secara khusus (Ahkamul
Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani v, hal. 88,90).
Shalat Jenazah
Menshalati jenazah seorang
muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah4, karenaadanya perintah
Nabi n dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadahz, ia
menceritakan:
Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan
Rasulullah n agar beliau menshalatinya, ternyata beliau n, bersabda:
“Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal
dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang
itu menjadi tanggunganku.” Nabi n bersabda: “Janji ini akan disertai dengan
penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah.
Maka Nabi pun menshalatinya.”5
Dikecualikan dalam hal ini
dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum
baligh, karena
Nabi n tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana
diberitakan ‘Aisyahx:
“Ibrahim putra Nabi n meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau
n tidak menshalatinya.”6
2. Orang yang gugur fi
sabilillah (syahid) karena Nabi n tidak menshalati syuhada perang Uhud dan
selain mereka. Anas bin
Malik z mengabarkan:
“Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan
dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah.”7
Kedua golongan di atas,
kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini
disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib.Kenapa
kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi n pernah pula menshalati jenazah
anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah x:
“Didatangkan kepada Rasulullah n jenazah anak kecil dari kalangan
Anshar, beliau pun menshalatinya…”8
Sebagaimana Nabi n pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi
(Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi n . Ia
pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata: “Aku berhijrah
bersamamu.” Nabi n berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan
A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi n mendapatkan ghanimah, beliau
membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya
lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan
tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah
tersebut kepadanya.
“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.
“Bagian yang diberikan Nabi n untukmu,” jawab mereka.
A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan
Nabi n, seraya bertanya: “Harta apa ini?”
“Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi n .
“Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar
aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati,
lalu masuk surga,” kata A’rabi.
Nabi n bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu
tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.”
Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi
musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga,
–pent.) Ia dibopong ke hadapan Nabi n, setelah sebelumnya ia terkena panah pada
bagian tubuh yang telah diisyaratkannya.
“Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi n.
“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.
“Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,”
kata Nabi n. Kemudian Nabi n mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya,
beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi n
dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari
negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku
menjadi saksi atas semua itu.”9
Ibnul Qayyim t berkata: “Yang benar dalam masalah ini, seseorang
diberi pilihan antara menshalati mereka atau tidak, karena masing-masing ada
atsarnya. Demikian salah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad t. Dan
pendapat inilah yang paling men-cocoki ushul dan madzhabnya.” (Tahdzibus Sunan
, 4/295 sebagaimana dalam Ahkamul Jana`iz , hal. 108)
Apakah Disyariatkan
Menshalati Janin yang Gugur?
Janin yang gugur dishalati
apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Mas‘ud z secara marfu‘:
“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya
di perut ibunya selama 40 hari, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah)
selama 40 hari juga, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama 40 hari
juga. Setelah itu (ketika janin telah berusia 120 hari atau 4 bulan, –pent.)
Allah mengutus seorang malaikat yang diperintah dengan empat kata, dikatakan
kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. (Tulis pula) apakah ia
bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut….”10
Adapun bila janin itu gugur
sebelum 4 bulan maka tidak dishalati, karena janin tersebut tidak bisa dianggap
sebagai mayat (karena belum mempunyai ruh). (Al-Hawil Kabir, 3/31,
Al-Muhalla 3/386-387, Nailul Authar 4/61)
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat
lima waktu, dengan dalil:
1. Nabi n senantiasa melaksanakannya secara
berjamaah.
2. Nabi n telah bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” 11
Namun bila mereka mengerjakannya sendiri-sendiri maka telah
tertunaikan kewajiban, sebagaimana kata Al-Imam An-Nawawi t: “Tidak ada
perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan sendiri-sendiri. Namun
yang sunnah, shalat jenazah itu dilakukan secara berjamaah. Karena demikianlah
yang ditunjukkan dalam hadits-hadits masyhur yang ada dalam kitab Ash-Shahih,
bersamaan dengan adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini.” (Al-Majmu’,
5/172)
Semakin banyak jamaah yang menshalati jenazah tersebut, semakin
afdhal dan ber-manfaat bagi si mayat12, karena Nabi n bersabda:
“Tidak ada satu mayat pun yang dishalati oleh suatu umat dari kaum
muslimin yang mencapai jumlah 100 orang, di mana mereka memberikan syafaat
kepada si mayat, melainkan mayat tersebut disyafaati.”13
Bahkan jumlah yang kurang dari 100 pun bermanfaat bagi si mayat,
dengan syarat mereka yang menshalatinya itu dari kalangan muwahhidin
(orang-orang yang bertauhid dengan tidak mencampurinya dengan kesyirikan
sedikit pun). Seperti tersebut dalam sabda Nabi n:
“Tidak ada seorang
muslimpun yang meninggal, lalu 40 orang yang tidak berbuat syirik terhadap
Allah sedikit pun menshalati jenazahnya, melainkan Allah memberikan syafaat
mereka itu terhadapnya.”14
Disunnahkan makmum yang ikut
shalat jenazah tersebut membentuk tiga shaf atau lebih di belakang imam15,
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Umamah t, ia berkata:
“Rasulullah n pernah shalat jenazah bersama tujuh orang, maka
beliau menjadikan tiga orang berada dalam satu shaf, dua orang yang lain dalam
satu shaf dan dua orang yang tersisa dalam satu shaf.”16
Yang afdhal pelaksanaan
shalat jenazah itu di luar masjid, di tempat yang memang khusus disiapkan untuk
shalat jenazah, sebagaimana
hal ini dilakukan di masa Nabi n (Ahkamul Jana`iz, hal. 135).
Masbuq dalam Shalat Jenazah
Ibnu Hazm t berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan
beberapa takbir dalam shalat jenazah (bersama imamnya), maka ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut
tanpa menanti takbir imam yang berikutnya. Apabila imam telah salam, ia
menyempurnakan apa yang luput dari takbirnya, dan berdoa di antara takbir yang
satu dengan takbir yang lain sebagaimana yang ia perbuat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah n terhadap orang yang
(terlambat) mendatangi shalat berjamaah (masbuq) agar ia mengerjakan apa yang
sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yang tertinggal….”
(Al-Muhalla, 3/410)
Posisi Berdiri Imam
Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazahnya lelaki, imam berdiri di belakangnya
pada posisi kepala. Adapun jika jenazahnya wanita maka imam berdiri pada posisi
tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundabzyang
dikelu-arkan dalam Shahihain17. Samurah berkata:
“Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n ketika menshalati
seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Nabi n
berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.”18
Abu Ghalib Al-Khayyath t berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas
bin Malik z menshalati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang
bersisian dengan kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat,
didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar, maka dikatakan kepada Anas:
‘Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas), tolong shalatilah.’ Anas pun menshalatinya dan
ia berdiri pada posisi tengah jenazah.
Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi
(seorang yang tsiqah dari kalangan tabi’in, termasuk ahli ibadah dan qurra`
penduduk Bashrah). Ketika melihat perbedaan berdirinya Anas tersebut, ia
berkata: ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah n berdiri sebagaimana
engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki-laki dan ketika menshalati jenazah
wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.”19
Wanita Menshalati Jenazah
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Apabila
tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita, maka tidak ada perbedaan
pendapat tentang wajibnya mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak
ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban (menshalati
jenazah) dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut
secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara
berjamaah (dengan sesama mereka).” (Al-Majmu’, 5/169)
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang
lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan
tanpa tasyahhud (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:
1.
Bertakbir 4 kali20, demikian pendapat mayoritas shahabat, jumhur tabi‘in, dan
madzhab fuqaha seluruhnya.
Download File Kajian D 2010
05 28 B TJ09 Mengangkat tangan pada takbir sholat jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/ashthy/UD/Dauroh-Cepogo-2010_05_28-30/D-2010_05_28-B-TJ09-Mengangkat-tangan-pada-takbir-sholat-jenazah.mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/ashthy/UD/Dauroh-Cepogo-2010_05_28-30/D-2010_05_28-B-TJ09-Mengangkat-tangan-pada-takbir-sholat-jenazah.mp3
2. Takbir
pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan
kiri (sedekap) sebagaimana
hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan t
berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir
dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil
Ijma’, 1/186)
Ibnu Hazm t menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir
dalam shalat jenazah, maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi n
melakukannya, kecuali hanya pada awal takbir saja.” (Al-Muhalla, 3/351)
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah
adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada selain
takbir yang pertama. Sehingga kita memandang meng-angkat tangan di selain
takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah
dan selain mereka. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaukani t 21 dan lainnya
dari kalangan muhaqqiq.” (Ahkamul Jana`iz , hal.148)
3. Setelahnya, berta‘awwudz
lalu membaca Al-Fatihah22 dan surah lain dari Al-Qur`an23. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah
di belakang Ibnu ‘Abbas c, ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan
(menjahrkan) bacaannya hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat, aku
memegang tangannya seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab:
“Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa (membaca
Al-Fatihah dan surah dalam shalat jenazah) itu adalah sunnah24 dan haq
(kebenaran)25”.
Sebenarnya bacaan dalam
shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah
bin Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat
jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian
bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”26
Ibnu Qudamahtberkata: “Bacaan
(qira`ah) dan doa dalam shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun
riwayat dari Ibnu ‘Abbas c di atas, maka kata Al-Imam Ahmad t: ‘Hanyalah beliau
melakukan hal itu (men-jahrkan bacaan) untuk mengajari mereka’.” (Al-Mughni,
fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak
disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.” (Nailul Authar 4/81)
4. Takbir
kedua, lalu bershalawat untuk Nabi n sebagaimana lafadz shalawat dalam
tasyahhud. (Al-Mughni,
fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah, Asy-Syarhul Mumti’,
2/526)
5. Takbir
ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat
jumhur ulama. (Al-Minhaj
7/34) Nabi n bersabda:
“Apabila kalian menshalati mayat, khususkanlah doa untuknya.”27
Kata Al-Munawi t menerangkan makna hadits di atas: “Yakni
doakanlah si mayat dengan ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari
shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si
mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dengan terkumpulnya
keikhlasan dan doa dengan sepenuh hati.” (Catatan kaki Ahkamul Janaiz, hal. 156)
Dalam hal ini, mengucapkan doa yang pernah diajarkan Nabi n lebih
utama daripada mengamalkan yang selainnya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/530,
At-Ta‘liqat Ar Radhiyyah 1/444).
Di antara sekian doa yang
pernah diucapkan Nabi n untuk jenazah adalah:
“Allahummaghfir lahu
warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu.
Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal
khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran
khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa
a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.”
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara
yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/
lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan
air, salju dan es. Sucikanlah dia dari
kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda.
Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang
lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan
hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan
adzab neraka.”29
“Allahummaghfir lihayyinaa wa
mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa,
wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam,
wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa
ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.”
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan
orang yang sudah meninggal, orang yang sekarang ada (hadir) dan orang yang
tidak hadir, anak kecil di antara kami dan orang besar, laki-laki dan wanita
kami. Ya Allah siapa yang engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di
atas Islam dan siapa yang engkau wafatkan di antara kami maka wafat-kanlah dia
di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan
engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”30
Bila mayat itu anak kecil, maka disenangi untuk mendoakan kedua
orang tuanya31 agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dalam
hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z.32
Ulama menganggap baik untuk mengucapkan doa berikut ini:
“Allahummaj’alhu dzukh-ran
liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi
mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil
mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim…..dst”
Artinya:
“Ya Allah jadikanlah anak ini (si mayat) sebagai pendahulu bagi
kedua orang tuanya, tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah
beratkanlah timbangan keduanya dengan kematian si anak, besarkanlah pahala
keduanya. Ya Allah, jadikanlah anak ini dalam tanggungan Nabi Ibrahim33 dan
gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari kalangan (anak-anak kecil)
kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu34.
Gantikanlah untuknya rumah/ negeri yang lebih baik daripada rumah/ negerinya,
keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah, ampunilah salaf kami,
orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang mendahului kami dalam
keimanan.”35 (Al-Mughni, fashl Ad-Du’a` li Walidayith Thifl Al-Mayyit)
6. Pada
takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salamdengan
dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku
menyaksikan Nabi n (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali,
kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”36
Al-Imam Ahmad t berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir
terakhir ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Masa`il Al-Imam
Ahmad (153). Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. (Ahkamul Jana`iz,
hal. 161)
7. Kemudian
salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara
sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum. (Al-Hawil
Kabir 3/55-57, Nailul Authar 4/82)
Demikian yang bisa kami susun untuk pembaca yang mulia. Semoga
Allah I menja-dikannya bermanfaat untuk kami pribadi dan orang yang membacanya.
Amin.
Kebenaran itu datangnya dari Allah I. Adapun bila ada kesalahan
dan kekeliruan maka hal itu semata karena kebodohan kami. Kami istighfar
(memohon ampun) karenanya kepada At-Tawwabur Rahim (Dzat Yang Banyak Mengampuni
hamba-hamba-Nya lagi Maha Penyayang).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar