Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan
menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban
kehidupan mereka yang miskin.[1].
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan
bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai
jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji,
dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
dimana pun
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
§ Zakat
fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
§ Zakat
maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1.
Fakir -
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
2.
Miskin -
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
3.
Amil -
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya
5.
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6.
Gharimin -
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya
7.
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
§ Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
§ Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
§ Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
§ Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
§ Orang
kafir.
Beberapa Faedah Zakat :
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda,
sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al
Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik
akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah
disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada
kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik
berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan
jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati
sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1.
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup
para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di
dunia.
2.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat
eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah
satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol
yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta
untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan
mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara
si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas
berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,
karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih
banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan
mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid
dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah
SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi
ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
§ QS (2:43)
("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku'".)
§ QS (9:35)
(Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
§ QS (6:
141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar